Putusan MK Soal UU Pemilu
Dalam wawancara tersebut, Mahfud MD juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan anggota DPR dan DPD mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan.
“Putusan MK itu bisa mengoreksi gak Pak, karena banyak protes terkait putusan 90 yang kemarin Pak. Apalagi ketua hakim yang melanggar etik sudah gak ikut mutus,” kata Cawapres Mahfud MD.
Menanggapi hal tersebut, Hasyim mengatakan bahwa KPU akan menunggu putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Baca Juga:Data Pemilih KPU Bocor! Lebih dari 204 Juta Data dijual Dengan Harga Rp.414 MiliarResep Kue Sarang Semut, Camilan Manis dan Legit yang Legendaris
“Kami akan menunggu putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Jika putusan MK menyatakan bahwa putusan itu tidak berlaku surut, maka kami akan menyesuaikan dengan putusan tersebut,” ujar Hasyim.