SUBANG-Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang kian dipertegas di tahun 2024. Terbaru, kendaraan yang pajaknya mati atau menunggak tidak akan diizinkan membeli atau mengisi BBM, khususnya BBM bersubsidi.
Pasalnya, pemilik kendaraan yang tidak memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak, namun bebas membeli BBM subsidi dinilai merugikan lantaran menikmati subsidi namun tidak memberikan masukan untuk negara.
“Coba bayangkan, di Jawa Barat ada 24 juta kendaraan, dan hanya 10,6 juta kendaraan yang bayar pajak, sisanya nunggak,” ungkap Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang, Lovita Adriana Rosa.
Baca Juga:Plt Bupati Karawang Aep Syaepulloh Ajak Masyarakat Perbanyak Makan IkanTambah Daya Listrik Hanya Rp271.023, PLN Promo Hari Listrik Nasional
“Di Subang sendiri terdapat 442.400 kendaran bermotor, yang nunggak pajaknya 147 ribuan atau 33,35%. Mereka ini yang nunggak pajak kendaraan masih pula dapat membeli BBM bersubsidi. Rasanya gak adil ya? Dan apa juga kontribusi para penunggak pajak kendaraan ini buat negara?,” jelasnya.
Berbagai upaya telah dilakukan khususnya oleh P3DW Subang untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan yang dikuasainya.
“Upaya yang dilakukan sudah banyak di antaranya layanan pembayaran di kantor Samsat maupun secara mobile melalui SAMBARA, layanan samsat mandiri pembayaran pajak tahunan, memberikan relaksasi denda pajak, melakukan penagihan door to door kepada penunggak pajak, melakukan operasi pemeriksaan pajak bersama kepolisian, juga kita melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan instansi pemerintah,” jelas Lovita.
Namun demikian, dengan rangkaian upaya yang telah dilakukan, jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor masih cukup besar, sehingga Bapenda berinisiasi untuk melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak atau KSWP, yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor, dengan mengintegrasikan data pajak kendaraan dengan layanan BBM.
KSWP pajak kendaraan, tidak hanya ditujukan untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, namun juga bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan perkotaan di wilayah Jawa Barat yang diakibatkan kendaraan yang beroperasi di jalan namun belum membayar pajak. Selain itu, memastikan penggunaan subsidi BBM tepat sasaran, serta peningkatan sumber pembiayaan pembangunan.
“Penerimaan pajak kendaraan bermotor di Subang berkontribusi hampir Rp320 miliar. Jika jumlah pembayar pajak kendaraan meningkat 30 persen, setidaknya terdapat potensi pendapatan 100 miliar untuk dapat digunakan peningkatan layanan publik di sektor pendidikan, kesehatan maupun infrastruktur,” jelasnya.