Pemprov Jabar Lakukan Aturan Kendaraan yang Nunggak Pajak Bakal Ditolak Isi BBM di SPBU

Pemprov Jabar Lakukan Aturan Kendaraan yang Nunggak Pajak Bakal Ditolak Isi BBM di SPBU
BAYAR PAJAK: Pengendara saat membayar pajak kendaraan lewat Samsat drive thru. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

“Untuk itu rencana kebijakan KSWP pajak kendaraan bermotor dengan layanan BBM, akan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan sekaligus, mengurangi kemacetan, memastikan penggunaan subsidi BBM tepat sasaran dan menambah sumber pembiayaan pendidikan, kesehatan maupun infrastruktur yang cukup signifikan. Tentunya pelaksanaan KSWP pajak kendaraan bermotor dengan layanan BBM ini dilakukan secara bertahap dan diikuti sosialisasi dan edukasi secara masif dan berkelanjutan kepada masyarakat Jawa Barat,” pungkas Lovita.

Sementara itu, rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang pemberlakuan bagi penunggak pajak kendaraan tidak dapat membeli BBM di SPBU pada tahun 2024, mendapat tanggapan dari berbagai masyarakat. Sebagian setuju dengan kebijakan yang akan diberlakukan tersebut, tetapi sebagian lainnya menilai aturan itu tidak ada hubungannya antara membayar pajak dengan mengisi BBM yang merupakan hak masyarakat.

Salah satu warga Subang, Jihan Mega Fahira dari Cibarengkok Binong (24), mengaku tidak setuju dengan rencana pemberlakuan aturan tersebut.

Baca Juga:Plt Bupati Karawang Aep Syaepulloh Ajak Masyarakat Perbanyak Makan IkanTambah Daya Listrik Hanya Rp271.023, PLN Promo Hari Listrik Nasional

“Saya tidak setuju, karena tidak semua orang bisa bayar tepat waktu, dan uangnya mungkin belum ada. Masyarakat perlu membeli BBM untuk menunjang aktivitasnya, masak dilarang karena dia belum bayar pajak kendaraan?. Saya termasuk yang taat pajak, karena saya sering bepergian, takutnya ada pemeriksaan di jalan. Kalau sudah bayar pajakkan tenang di jalan,” ungkap Jihan saat diminta testimoninya.

Warga Subang lainnya, Wahyu dan Dadang yang keduanya adalah petani dari Cipendeuy, mereka setuju bila aturan tentang penunggak pajak tidak bisa membeli BBM di SPBU diterapkan. Wahyu beralasan untuk pemerataan subsidi dan keadilan bagi yang taat pajak.

Sedangkan Dadang beranggapan jika banyak masyarakat yang menunggak bayar pajak kendaraan , maka bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berdampak terhambatnya pembiayaan pembangunan, khususnya bagi pengembangan pertanian di Subang.(ygo/ysp)

Laman:

1 2
0 Komentar