“Jadi ceritanya, kakek buyut kami itu mewariskan beberapa asetnya untuk diwariskan kepada almarhum bapak saya sebelum almarhum bapak saya menikahi ibu saya. Ketika dulu almarhum bapak saya menikahi ibu saya kemudian memiliki tiga orang anak yaitu saya dan ke dua adik saya, kakek buyut kami itu memberikan wasiat kepada keluarga agar warisan bagian almarhum bapak saya itu diharapkan bisa digunakan untuk keperluan sekolah kami bertiga hingga ke jenjang pendidikan tinggi,” jelasnya lagi.
Namun disaat almarhum ayahandanya meninggal pada tahun 2017 lalu, Ooy menyebut ibunya itu hanya diamanahkan sebuah wasiat oleh keluarga besarnya, supaya bisa melakukan pendampingan terhadap ke tiga anaknya, atas pemberian warisan sejumlah aset yang dititipkan kepada ibunya tersebut. Bahkan pada saat ibunya mengaku sudah menikah lagi pun, saat itu Ooy bersama keluarga besarnya melakukan musyawarah untuk memberikan sebagian asetnya kepada NS.
“Jadi waktu itu, kebetulan usia saya sudah dikatakan dewasa sesuai dengan tata cara syariat Islam maupun tata cara hukum perdata perihal warisan, melalukan musyawarah dengan ibu kami. Yang di mana sesuai dengan amanah yang diwasiatkan atas warisan sejumlah aset untuk kami bertiga ini, saya sebagai anak paling besar bersama keluarga dari almarhum bapak saya yang lain pun memutuskan untuk memberikan sebagian aset warisan sebanyak 1/8 bagian dari total seluruh warisan kami kepada ibu kami,” ungkapnya.
Baca Juga:2.000 Kendaraan di Subang Nunggak Pajak, Samsat Sebut Tunggakan Sampai Rp420 JutaPembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Subang Rampung, Akan Diresmikan 18 Desember 2023
Ooy yang mengaku kurang respect atas pilihan suami baru ibunya tersebut, membuat ia bersama keluarganya mengambil langkan keputusan untuk melakukan musyawarah dengan memberikan sebagian aset warisannya kepada ibunya itu.
“Dan pada saat itu pun tidak ada penolakan dari ibu kami, atas pembagian aset tersebut. Bahkan menghendaki serta menerimanya dengan baik oleh ibu kami untuk 1/8 bagian aset itu. Kemudian seketika itu juga, dibuatkan lah surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai oleh ibu kami serta disaksikan oleh keluarga besar kami, hingga sejumlah tokoh agama maupun tokoh masyarakat setempat,” terang Ooy mengisahkan.
Lebih lanjut Ooy menceritakan, setelah proses pembagian warisan kepada ibunya melalui musyawarah itupun bertujuan, untuk bekal ibunya yang telah berumah tangga kembali bersama pria yang dikenal Ooy, sebagai orang yang pernah ikut bekerja mengurusi usaha almarhum ayahandanya tersebut. Pihaknya sangat menyayangkan atas perilaku suami baru ibunya yang dinilainya kurang baik, karena dianggap tidak bisa memberikan nafkah yang berkecukupan untuk ibunya, sehingga ibunya yang selalu memenuhi kebutuhan hidup keluarga barunya tersebut.