KARAWANG – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tirtamulya, Soradhi Sotan Sobari, memberikan instruksi terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) terindikasi yang masih terpasang di fasilitas umum, termasuk sekolah dan pemerintahan.
Soradhi menjelaskan bahwa instruksi tersebut berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Karawang yang telah memberikan surat kepada Mako Pol PP.
Instruksi ini bertujuan untuk menertibkan APK dan APS yang memiliki unsur ajakan kampanye dan terpasang di tempat yang tidak diizinkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Bawaslu Bentuk Patroli Siber Pantau Kampanye di MedsosPolisi Temukan Titik Terang Misteri Kematian Endang
“Pada apel siaga bersama para Linmas desa, saya memberikan sambutan dan menekankan agar APK dan APS terindikasi yang terpasang di tempat dilarang, seperti sekolah dan balai desa, segera ditertibkan,” ujar Soradhi.
Lebih lanjut, Soradhi Sotan Sobari menyebut bahwa APK dan APS yang terindikasi ini termasuk spanduk yang berisi ucapan terima kasih untuk Cellica Nurrachadiana, mantan Bupati Karawang.
Penertiban ini dilakukan agar tidak ada pemilihan-pemilihan dalam menertibkan, dan semua terindikasi harus diambil tindakan.
“Kami berkoordinasi dengan Muspika di Kecamatan, dan sudah memberikan instruksi kepada Linmas desa untuk menertibkan APK dan APS terindikasi di tempat-tempat yang dilarang,” tambahnya.
Meskipun ada kemungkinan bahwa beberapa APK dan APS terlewat oleh petugas, Soradhi Sotan Sobari menegaskan bahwa instruksinya sudah diberikan untuk menertibkan APK dan APS yang terindikasi sesegera mungkin. Langkah ini diambil dalam rangka menjaga netralitas dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum. (use)