KARAWANG– Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Ikmal Maulana menyatakan siap menyediakan ruang, untuk berbagi informasi dengan semua partai politik yang ikut dalam perhelatan Pemilu 2024.
Ikmal mengatakan, Bimtek ini menjadi wadah untuk menyampaikan informasi terkait regulasi tahapan Pemilu kepada para peserta.
Hal-hal yang dibahas melibatkan aturan kampanye, metode konversi suara menjadi kursi, dan teknis pemungutan serta penghitungan suara di Tempat Pemilihan Suara (TPS).
Baca Juga:Panwaslu Kecamatan Tirtamulya Karawang Tekankan Penertiban APK dsn APS di Fasilitas UmumLakukan Penipuan, Aif Mantan Ketua KPU Purwakarta Berujung Bui
“KPU Karawang berkomitmen memberikan pelayanan kepada seluruh Partai, memastikan setiap Partai memiliki hak yang sama untuk mendapatkan informasi terkait proses Pemilu,” ujar Ikmal saat diundang oleh partai Umat saat melakukan Bimbingan Teknis.
Ikmal menegaskan, KPU akan hadir di undangan dari seluruh Partai, menciptakan ruang diskusi langsung antara KPU sebagai penyelenggara Pemilu dengan peserta pemilu.
Pembahasan juga mencakup penggunaan aplikasi Cirekap, yang telah ditetapkan oleh KPU RI sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi dan penghitungan di tingkat TPS.
Ikmal mengimbau para peserta, terutama saksi, untuk memahami penggunaan aplikasi ini. Dia menjelaskan, Cirekap adalah alat bantu dan bukan penentu suara.
“Suara sah dan tidak sah tetap ditetapkan melalui pleno atau penghitungan manual, bukan hasil dari Cirekap,” katanya.
Pada konteks tugas bersama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Ikmal menyampaikan pentingnya mendokumentasikan hasil perhitungan suara di TPS menggunakan aplikasi ini. Sesuai dengan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan provinsi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Ikmal menegaskan, Cirekap hanya sebagai alat bantu yang melengkapi proses, dan penentuan hasil akhir tetap mengikuti prosedur manual yang telah ditetapkan.(use/ery)