PASUNDAN EKSPRES – Hari ini, Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama di bidang koordinasi dan supervisi antara KPK dan Polri.
Penandatanganan ini dianggap sebagai langkah konkret dalam memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum.
Penandatanganan tersebut dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023), dengan dihadiri oleh pejabat utama Mabes Polri.
Baca Juga:Soal Pernyataan Mantan Ketua KPK yang Viral, Jokowi: Semua Tercatat di BeritaKonser Terakhir Noah: Terimakasih dan Izin Pamit
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa perjanjian ini mencerminkan komitmen Polri dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Ini menjadi komitmen kami Polri untuk terus mendukung langkah-langkah KPK RI dalam menegakkan hukum, khususnya di bidang tindak pidana korupsi. Kami siap berkoordinasi dan disupervisi terhadap hal-hal yang menjadi ranah dan kewenangan KPK,” ujar Sigit dalam keterangan pers di gedung KPK.
Mantan Kapolda Banten itu menekankan pentingnya sinergisitas antar lembaga penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sigit berharap langkah ini dapat menjadi bagian dari penguatan budaya antikorupsi.
“KPK dan Polri terus berkomitmen untuk penegakan hukum terkait dengan tindak pidana korupsi, bagaimana melakukan sistem, bagaimana melakukan upaya-upaya pencegahan dan penegakan hukum. Ini merupakan bagian dari program kita untuk menciptakan budaya antikorupsi,” tambahnya.
Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan bahwa sinergi aparat penegak hukum adalah amanat undang-undang.
KPK memiliki tugas koordinasi dan supervisi dengan lembaga lain, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca Juga:Daftar 22 Calon Kepala Desa Terpilih di Pilkades Serentak Kabupaten SubangHasil Sementara Pilkades Serentak di Subang, 6 Incumbent Tumbang
“Pada hari ini, 4 Desember, kami dengan Pak Kapolri melalui Kabareskrim dan Deputi Koordinasi Supervisi KPK menandatangani perjanjian kerja sama dalam kaitannya dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan tindak pidana korupsi. Penandatanganan ini merupakan temuan dari kedua lembaga di lapangan dalam pemberantasan tindak korupsi,” ungkap Nawawi.
Perjanjian ini diinisiasi sebagai respons terhadap temuan lapangan, menandakan langkah nyata dalam meningkatkan koordinasi dan supervisi antar lembaga penegak hukum guna memperkuat penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.