PASUNDAN EKSPRES – Format debat calon presiden-calon wakil presiden (Capres-Cawapres) dalam Pemilihan Presiden 2024 menjadi perhatian banyak pihak. Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah format debat Capres-Cawapres telah menimbulkan respons dari peserta Pilpres. Menurut Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, jumlah debat Capres-Cawapres pada Pemilu 2024 akan diselenggarakan sebanyak lima kali, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu. “Ada tiga kali debat capres, dan ada dua kali debat cawapres,” ujar Hasyim Asy’ari kepada wartawan pada Kamis (30/11/2023).
Meskipun jumlah kesempatan debat untuk Capres lebih banyak daripada Cawapres, setiap pasangan Capres-Cawapres diharapkan hadir dalam kelima kesempatan debat tersebut. Perbedaan utama dari debat Capres-Cawapres Pilpres 2019 adalah proporsi waktu bicara yang diberikan kepada masing-masing Capres dan Cawapres, tergantung pada agenda debat hari tersebut. Pada debat khusus Capres, Cawapres akan mendapatkan waktu bicara yang lebih singkat, dan sebaliknya. Format debat ini melibatkan kandidat dan moderator, dengan moderator memandu dalam pendalaman materi.
Pasangan Capres-Cawapres diizinkan untuk mengundang tim kampanye dan tamu undangan lainnya untuk hadir dalam acara debat. Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa perubahan format ini bertujuan agar pemilih dapat melihat sejauh mana kerjasama antara Capres dan Cawapres dalam setiap penampilan debat. “Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” kata Hasyim. Pada Pilpres 2019, debat Capres-Cawapres diadakan dengan format yang berbeda, yaitu satu kali debat khusus Cawapres tanpa kehadiran Capres, dua kali debat khusus Capres, dan dua kali debat dengan kehadiran Capres-Cawapres.
Baca Juga:Jadwal dan Tema Debat Capres Cawapres Pemilu 2024 Sudah Dikonfirmasi oleh KPU RIPerubahan Format Debat Cawapres Pilpres 2024 Oleh KPU, Tim Merah Mulai Mengkritik!
Ketua KPU RI Tepis Kabar Hoaks
Idham Holik, Komisioner KPU RI, menepis kabar mengenai pembatalan debat Capres maupun debat Cawapres. Debat khusus Capres dan Cawapres diatur oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melalui Pasal 277. Dalam pedoman teknis KPU yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023, dijelaskan bahwa debat Capres-Cawapres harus dihadiri oleh kedua pasangan calon. “Jadi, kalau ada isu-isu di luaran bahwa tidak ada debat kampanye, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden di masa kampanye, saya pikir itu bisa misinformasi dan bahkan bisa mengarah disinformasi,” ungkap Idham pada Jumat (1/12/2023) kepada para wartawan.