PASUNDAN EKSPRES – Meskipun visa dan paspor keduanya penting dalam perjalanan internasional, terdapat perbedaan visa dan paspor yang signifikan dalam bentuk fisik, pihak yang menerbitkan, fungsi, dan cara pembuatannya.
Perbedaan Visa dan Paspor
Visa berupa stiker dengan hologram yang ditempelkan di paspor, dikeluarkan oleh Kedutaan Besar negara tujuan, dan berfungsi sebagai izin sementara untuk masuk ke negara tersebut.
Sementara paspor berbentuk buku saku yang diterbitkan oleh pejabat resmi negara asal pemilik paspor, berfungsi sebagai tanda identitas, dan dapat dibuat dengan mengunjungi kantor imigrasi dengan dokumen pelengkap.
4 Jenis Visa
Berbagai kategori visa perlu dipahami dengan baik.
Baca Juga:Daftar 76 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia: Segera Siapkan Destinasi Liburan Akhir Tahun!6 Fase Bulan Desember 2023 Akan Ditutup dengan Bulan Purnama Menjelang Akhir Bulan
Perhatikan bahwa beberapa negara mengharuskan paspor berlaku setidaknya enam bulan sebelum masa kadaluwarsanya.
2. KTP dan Fotokopi
KTP yang masih berlaku diperlukan untuk mengajukan permohonan visa.
3. Formulir Permohonan
Formulir aplikasi visa harus diunduh dari situs resmi kedutaan dan diisi dengan hati-hati.
4. Foto
Pastikan foto memenuhi persyaratan kedutaan terkait, seperti ukuran, latar belakang, dan posisi wajah yang benar.