SUBANG-Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Samsat Kabupaten Subang, mendata per 30 November 2023 terdapat 3.915 kendaraan bermotor berplat merah di Kabupaten Subang. Terdiri dari 1.068 kendaraan roda empat dan sebanyak 2.847 kendaraan roda dua, dengan potensi nilai pajak Rp1 miliar.
Kendaraan tersebut bukan saja kendaraan plat merah milik Pemkab Subang, tetapi juga kendaraan plat merah dari instansi vertikal pemerintah pusat dan provinsi.
“Dari total potensi tersebut, terdapat potensi aktif kendaraan kurang lebih Rp800 juta rupiah,” kata Kepala P3DW Subang, Lovita Adriana Rosa.
Baca Juga:99.816 Warga Subang Nyoblos Calon Kepala DesaPenjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin Ajak Promosikan BIJB Kertajati
Adapun kewajiban pembayaran pajak kendaraan oleh Pemkab Subang sebesar Rp700 juta, dan sampai dengan November ini Pemkab telah melakukan pembayaran sebanyak 2.500 kendaraan bermotor dengan nilai pajak Rp400 jutaan.
Tersisa kurang lebih 1.400 kendaraan plat merah yang ada di Kabupaten Subang dengan nilai Rp300 juta, belum melakukan pembayaran karena belum jatuh tempo atau ada yang menunggak.
“Saya sampaikan juga di sini, dari data tersebut terdapat beberapa kendaraan yang tidak dikenakan pungutan pajak. Seperti ambulance, pemadam kebakaran, operasional kebersihan,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Lovita, P3DW Subang bersama Pemkab Subang akan intens melakukan pemutakhiran data kendaraan yang sudah tidak dioperasionalkan, sehingga dapat dilakulan upaya tindaklanjut agar tidak menjadi potensi pungutan pajak.
“Per 30 November jumlah kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak sekitar 1.400-an kendaraan plat merah baik yang milik Pemkab Subang maupun milik instansi lain,” ungkapnya.
“Angka tersebut pada dasarnya perlu dilakukan pendataan lapangan kembali, karena banyak kendaraan yang sudah rusak atau sudah tidak dikuasai kembali,” pungkas Lovita.(ygo/ery)