“Setiap subsektor yang ada dapat melakukan kerjasama yang saling menguntungkan, semisal kuliner dengan vidio dan fotografi untuk pengiklanan yang lebih menarik. Disertai dengan ruang pemasaran yang menggunakan perkembangan teknologi seperti media sosial sehingga pasar yang dijangkau dapat lebih luas,” ungkapnya.
Masih kata Akmaludin, setiap produk ekonomi kreatif juga diamanatkan agar mengantongi hak cipta atau kekayaan intelektual. Yang dimaksud adalah memiliki brand sendiri.
“Misalkan pindang bandeng khas Karawang yang berasal dari Kecamatan Banyusari ini memiliki merk sendiri yang dipatenkan, sehingga akan meningkatkan grad dari produk pindang bandeng Kecamatan Banyusari,” ujar dia.
Baca Juga:Jelang Akhir Tahun, IRDA Gencar Periksa OPDBawaslu Subang Awasi Distribusi Logistik Pemilu Tahun 2024
Dalam pengurusan hak cipta ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 44, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi masyarakat agar mendapatkan hak cipta atas produk ekonomi kreatif.
“Jadi masyarakat dapat mengajukan kepada intenasi terkait yang saat ini asa di Bidang Ekraf Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) untuk mendapatkan bantuan pembuatan hak cipta,” tandasnya. (use)