PASUNDAN EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya menghadapi proses praperadilan yang diajukan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, atau lebih dikenal sebagai Eddy Hiariej, terkait penetapan status tersangka dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi.
KPK menyatakan memiliki bukti yang memadai untuk membantah klaim Eddy.
Profil Wamenkumham Eddy Hiariej yang Diduga Terima Gratifikasi Rp 7 M
Ali Fikri menyatakan bahwa siapa pun berhak mengajukan praperadilan, dan KPK akan memaparkan bukti-bukti yang dimilikinya di hadapan majelis hakim.
“Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berhak untuk mengajukan praperadilan, dan kami akan membuktikan hal tersebut di depan hakim praperadilan sebagai uji syarat formil dari seluruh proses penyidikan KPK,” tambah Ali.
Baca Juga:Pengumuman Hasil Tes Seleksi PPPK 2023: Jadwal dan Lanjutan TahapanPerluas Layanan TikTok Dikabarkan Jalin Komunikasi Investasi dengan Grup GOTO
Eddy Hiariej menyatakan keberatan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus suap yang sedang ditangani oleh KPK.
Ia bersikeras untuk melawan dan telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Pengadilan sudah menunjuk hakimnya, yaitu hakim tunggal Estiono,” kata Juru Bicara PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan pada Senin (4/12).
Gugatan praperadilan juga melibatkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Yogi Arie Rukmana, asisten pribadi Eddy, dan Yosi Andika Mulyadi, seorang pengacara.
Nomor gugatan praperadilan tersebut adalah 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL, dengan sidang pertama dijadwalkan pada 11 Desember 2023.
Kasus yang menyeret Eddy Hiariej terkait dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh Institut Perubahan Wajah (IPW).
Setelah melakukan penyelidikan, KPK meningkatkan status penanganan kasus menjadi penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.