Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Wamenkumham Eddy Hiariej dan tiga pihak lainnya, dua sebagai penerima dan satu sebagai pemberi suap, telah dilakukan sekitar dua minggu sebelumnya.
Selain itu, KPK juga telah mengajukan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Eddy Hiariej meninggalkan Indonesia.
Sebanyak empat orang, termasuk Wamenkumham, pengacara, dan pihak swasta, diminta KPK untuk dicegah bepergian ke luar negeri.
Baca Juga:Pengumuman Hasil Tes Seleksi PPPK 2023: Jadwal dan Lanjutan TahapanPerluas Layanan TikTok Dikabarkan Jalin Komunikasi Investasi dengan Grup GOTO
“KPK pada tanggal 29 November telah mengajukan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, termasuk Wamenkumham, pengacara, dan pihak swasta,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (30/11).
KPK juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus Eddy Hiariej kepada Presiden Jokowi. Surat tersebut diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat (1/12).
“Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.