KARAWANG – Polres Karawang berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku dugaan penipuan tenaga kerja di kantor cabang PT. Kobra Jaga Negara.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polres Karawang berdasarkan Nomor Laporan LP/B/1807/XI/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, tanggal 30 November 2023.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Wicaksono, menjelaskan bahwa terdapat 139 korban yang menjadi sasaran penipuan dengan janji pekerjaan sebagai satpam di PT. CLAMA INDONESIA Purwakarta. Pelaku berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp.500 juta dengan membebankan biaya Rp.4 juta kepada setiap korban.
Baca Juga:Antisipasi Banjir di Musim Penghujan Masyarakat Kooaborasi bersama TNI Polri Bersihkan Saluran AirBripka SS dan Brigadir DA Dipecat dari Kepolisian, Ini Pesan Kapolres
“Para korban diberikan surat penempatan kerja dan seragam satpam, namun mereka tidak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan. Kami menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam memilih penyalur tenaga kerja dengan memeriksa legalitas perusahaan,” ungkapnya dalam konferensi pers.
Dua pelaku berinisial AS (56), warga Desa Pasirtalaga I, Telagasari, Karawang, dan KD (56), warga Desa Jatibaru, Cikarang Utara, Bekasi, berhasil diamankan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk seragam keamanan, kwitansi penerimaan uang, dan surat pengantar kerja.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, yang dapat dikenakan sanksi kurungan hingga 4 tahun penjara. Kapolres juga menekankan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam memilih penyalur tenaga kerja untuk menghindari kasus serupa. (dik/ded)