Diduga Aniaya Remaja Oknum Polisi Diamankan Propam Polres Subang

Diduga Aniaya Remaja Oknum Polisi Diamankan Propam Polres Subang
0 Komentar

Kemudian, pelaku W menghampiri korban yang tertindih motor dan memukuli korban ke bagian wajah dengan menggunakan tangan kosong.

“Pelaku mengakui jika telah melakukan penganiayaan dengan memukul sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan tangan kanan kearah muka bagian pipi kiri dan muka dan keadaan korban pada saat dipukul sudah ada darah dimuka,” ungkapnya.

Kata Kompol Endar, pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan pelaku merasa kesal terhadap korban karena pada saat ditanya korban tidak menjawab dan hanya bergumam .

Baca Juga:Astro Highlands Ciater Tawaran Penginapan dengan Spot Foto InstagramableCegah Pungli, Polsek Jatiluhur Bina Pak Ogah

Sekira pukul 04.30 WIB datang anggota Polsek Pusakanagara untuk mengevakuasi korban A dan membawa korban ke Klinik.

Dikarenakan kondisi korban semakin memburuk, korban dirujuk ke rumah Sakit Siloam Purwakarta dan pada hari Senin (4/12/23) sekira pukul 10.21 WIB korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Siloam.

“Dengan adanya kejadian tersebut pihak keluarga melaporkan ke Polres Subang selanjutnya Sat Reskrim Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana
Penganiayaan tersebut,” ungkapnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti yang sah Sat Reskrim Polres Subang menetapkan pelaku W sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (cdp)

 

Laman:

1 2
0 Komentar