PASUNDAN EKSRES – Dalam menghadapi libur akhir tahun 2023, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta mengajukan imbauan kepada warga agar tidak membayar parkir jika tidak diberikan karcis.
Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap praktik parkir liar dan ilegal yang sering terjadi selama musim liburan.
Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arifin Noor, menekankan bahwa karcis parkir bukan hanya sebagai dasar legalitas bagi juru parkir untuk memungut retribusi, tetapi juga berfungsi untuk mengidentifikasi kendaraan melalui nomor seri.
Baca Juga:Viralkan Aksi Timses Caleg yang Pasang Stiker Dirumahnya Tanpa Izin, TikToker Ini Disomasi Parpol5 Fakta Polisi di Subang Aniaya Remaja hingga Tewas
Dia juga memastikan bahwa jika ada juru parkir yang tidak memberikan karcis, masyarakat dapat melaporkannya kepada petugas Dishub.
Upaya pencegahan Dishub tidak hanya sebatas imbauan kepada masyarakat. Mereka juga melakukan pembinaan kepada juru parkir dan patroli rutin untuk menindak praktik parkir liar.
Pembinaan tersebut dilakukan secara intensif menjelang liburan sebagai langkah preventif.
Selain imbauan kepada masyarakat, Dishub Yogyakarta juga tengah melakukan pembinaan intensif kepada para juru parkir serta melaksanakan patroli rutin guna menindak praktik parkir liar yang meresahkan. Pembinaan ini dilakukan secara khusus menjelang liburan sebagai langkah antisipasi.
Agus Arif Nugroho, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, menyebutkan bahwa intensifikasi pembinaan juga dilakukan dengan cara mengundang juru parkir atau langsung mendatangi lokasi parkir.
Selain itu, mereka juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih lokasi parkir, menghindari parkir liar, dan memanfaatkan kantong-kantong parkir resmi yang telah disediakan di Kota Yogyakarta.
Dishub telah menyediakan karcis resmi sebagai dasar legalitas bagi juru parkir untuk memungut retribusi. Masyarakat dan wisatawan tidak diwajibkan membayar parkir jika tidak diberikan karcis oleh petugas parkir.
Agus menegaskan bahwa tindakan hukum akan diberlakukan terhadap juru parkir yang melanggar aturan.
Baca Juga:Oknum Polisi Aniaya Remaja hingga Tewas di Subang, Bolehkan Polisi Gunakan Kekerasan saat Bertugas? Begini AturanyaKPK Siap Lawan Eddy Hiariej di Praperadilan, Seluruh Proses Diklaim Sudah Sesuai Prosedur
Selain itu, Dishub telah menyebarkan informasi mengenai lokasi parkir resmi dan tarifnya di seluruh wilayah Kota Yogyakarta melalui media sosial dan papan informasi di sejumlah ruas jalan.
Mereka juga bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak juru parkir ilegal, dengan Agus memberikan rekomendasi lokasi kepada pihak kepolisian untuk penegakan hukum yang lebih tegas.