PASUNDAN EKSPRES – Guru Ngaji di Lampung Tengah Tega Cabuli Santri Sesama Jenis Sebanyak 3 Kali
Pencabulan anak di bawah umur oleh guru ngaji kembali terjadi, kali ini kejadian tersebut ditemukan di Lampung Tengah dan sudah ditangkap oleh polisi.
Oknum dengan inisial AN (21) Warga Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi tersebut telah ditangkap karna mencabuli santri laki-laki berinial AZ (13).
Baca Juga:Akan Ada Rekrutmen ASN Setiap 3 Bulan Sekali, Ungkap MENPANRB Azwar AnasDaftar Lagu Natal yang Syahdu Didengar Bersama Keluarga dan Orang Terkasih
AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan kasus asusila tersebut terjadi di lingkungan pondok pesantran yang ada di Lampung Tengah.
Bahkan dalam hasil pemeriksaannyapun, sangpelaku telah mengaku melakukan perbuatan asusila tersebut kepada anak di bawah umur sebanyak 3 kali, terhitung dari bulan Agustus hingga Oktober 2023.
“Awalnya pada bulan Agustus, korban diajak ke asrama pelaku sekitar pukul 11.00 WIB, tanpa alasan yang jelas. Korban dipaksa berbuat asusila bersama pelaku, kemudian diberi uang dan diancam jangan melapor,” ungkapnya.
Selanjutnya korban dibangunkan oleh pelaku pukul 04.00 WIB di bulan September dan diajak ke asrama pelaku.
“Terakhir pada Oktober 2023, korban kembali diajak ke asrama pelaku untuk melakukan hal serupa. Namun kejadian ketiga, pelaku lebih nekat karena telah merudapaksa korban,” tuturnya.
Kejadian asusila sesama jenis tersebut diketahui oleh ayah korban yang saat itu mendapatkan informasi saat pertemuan orang tua.
Ketika mendengar hal tersebut sang ayah langsung menarik pelaku dan langsung membawanya ke kantor Pesantren untuk berbicara.
Baca Juga:Pinjaman Online Lewat WA Mudah, Cepat dan Aman, Cek Disini!Cara Top Up DANA Lewat BRImo, Lebih Praktis Ta Perlu Ngantri Cepat dan Mudah
“Disaksikan oleh para pengurus pondok, pelaku mengaku suka sesama jenis dan sudah melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali pada korban,” terangnya.
Atas kejadian tersebut ayah korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Lampung Tengah untuk ditindaklanjuti.
Dan saat ini pelaku telah diamkan oleh petugas kepolisian dan sudah melakukan pemeriksaan mengenai kasus pencabulan anak di bawah umur.
“Pelaku telah diamankan, saat ini masih kami periksa karena diduga ada santri lainnya yang menjadi korban,” Kata AKBP Andik Purnomo Sigit.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat sesuai Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Keputusan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.