PASUNDAN EKSPRES – Kasus Subang terbaru, oknum polisi di Subang aniaya remaja hingga tewas, kejadian penganiayaan bermula saat oknum polisi tersebut mendapati laporan, adanya tawuran antar remaja.
Saat tiba di lokasi yang diduga ada terjadi tawuran, pelaku tidak menemukan aksi tawuran yang dilaporkan tersebut.
Kemudian mendapati korban dan 5 temannya yang kedapatan membawa senjata tajam, yang diduga hendak akan tawuran.
Baca Juga:KPK Siap Lawan Eddy Hiariej di Praperadilan, Seluruh Proses Diklaim Sudah Sesuai ProsedurPengumuman Hasil Tes Seleksi PPPK 2023: Jadwal dan Lanjutan Tahapan
“Saat dihampiri pelaku (oknum polisi), korban dan kawannya ini lari menggunakan motor, pelaku berupaya menghentikan korban, dengan menabrakan motor pelaku ke motor korban, sehingga korban jatuh ke area pesawahan,” ungkap Wakapolres Subang, Kompol Endar, saat menjelaskan kronologis kejadian pada Rabu (6/12).
Pelaku melakukan intograsi di tempat pada korban, lantaran kawan korban berhasil melatikan diri. Korban disebutkan tidak koperatif, sehingga dianiaya oleh pelaku.
“Korban tidak berdaya dengan muka lebam di wajah, pelaku meminta bantuan rekan di polsek untuk membantu membawa korban ke klinik atau puskesmas,” tambahnya.
Larangan Anggota Polisi Melakukan Kekerasan saat Bertugas
Saat bertugas, polisi diwajibkan untuk menjunjung tinggi norma dan aturan yang berlaku.
Polisi dilarang untuk melakukan kekerasan saat bertugas, kecuali untuk mencegah kejahatan.
Larangan ini tertuang dalam Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Secara garis besar, Pasal 10 huruf c Perkap ini berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct), yaitu tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan, membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.”
Baca Juga:Perluas Layanan TikTok Dikabarkan Jalin Komunikasi Investasi dengan Grup GOTOKronologis Alung Bunuh Kekasih di Bogor, Korban Minta Putus
Larangan melakukan kekerasan saat bertugas juga tertuang dalam Perkap yang sama, yakni pada Pasal 11 Ayat 1 huruf j, Pasal 24 huruf b, Pasal 27 Ayat 2 huruf h, dan Pasal 44.
Dalam Perkap ini disebut tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum.
Polisi yang melakukan tindakan melanggar HAM wajib mempertanggungjawabkan sesuai dengan kode etik profesi kepolisian, disiplin dan hukum yang berlaku. Sanksi ini tertuang dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.