Polres Karawang Tangkap Penipu Tenaga Kerja, Dua Pelaku Kelabui 139 Korban

Polres Karawang Tangkap Penipu Tenaga Kerja, Dua Pelaku Kelabui 139 Korban
EKSPOSE: Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Wicaksono dalam Konferensi Pers menjelaskan kasus penipuan tenaga kerja. DICKY HALIM PERDANA/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Dua Pelaku dugaan penipuan Tenaga Kerja di kantor cabang PT Kobra Jaga Negara berhasil di ringkus oleh Satreskrim Polres Karawang, Selasa (5/12). Nomor Laporan LP/B/1807/XI/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat tanggal 30 November 2023, menjadi titik awal investigasi setelah adanya informasi dari para pelapor.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Wicaksono dalam Konferensi Pers menjelaskan, korban penipuan AS dan KD sebanyak 139 korban yang dijanjikan bekerja sebagai Satpam di PT Clama Indonesia Purwakarta. Uang yang berhasil dikumpulkan oleh pelaku diperkirakan hampir Rp500 juta.

“Para korban dikenakan biaya Rp4 juta kepada para korbannya untuk bekerja di perusahaan yang ada di Purwakarta tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:Pemerintah Berharap Warga Manfaatkan Perda Ekraf untuk Pindang Bandeng Khas BanyusariTiap Tahun 250 Orang Subang Kena HIV/AIDS, Kadinkes Sebut Penyebaran Menurun

Guna meyakinkan para korbannya, lanjutnya, pelaku menyerahkan seragam PDL Securty, dan surat perintah kerja, serta melakukan pelatihan berikut di informasikan tentang pembagian regu pengamanan di perusahaan tersebut.

“Jadi untuk meyakinkan, korban dibekali dengan surat penempatan kerja dan seragam satpam. Namun para korban ini tidak kunjung bekerja seperti yang telah dijanjikan oleh pelaku. Kami mengimbau masyarakat Karawang, agar lebih bijak memilih penyalur tenaga kerja dengan memeriksa legalitas perusahaan,” jelasnya.

Dua pelaku berhasil diamankan, berinisial AS (56) warga Desa Pasirtalaga I Rt 005/002 Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang dan KD (56) warga Desa Jatibaru Kecataman Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Dari tangan para pelaku, berhasil disita barang bukti. Antara lain, satu setelan lengkap seragam security, satu setelan seragam safari petugas keamanan, dua lembar kwitansi penerimaan uang, satu lembar surat pengantar kerja dari PT Kobra Jaga Negara ke PT Clama Indonesia.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,” katanya.(dik/ery)

0 Komentar