PASUNDAN EKSPRES – Polisi menyerahkan berkas pembunuhan Tuti dan putrinya Amalia Mustika Ratu atau Amel ke kejaksaan.
Pemindahan berkas tersebut merupakan babak terbaru dari peristiwa yang menghebohkan warga Subang pada Agustus 2021.
Melansir dari Detik Jabar,
“Berkas perkaranya sudah dilimpahkan Minggu yang lalu. Berkas YH, MR, AP, AA, MM, sekarang dalam penelitian JPU,” Ungkap Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Rabu (6/12/2023).
Terkait pelimpahan, berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Agung Provinsi Jawa Barat. Polisi kini menunggu jawaban dari Kejaksaan (JPU).
Baca Juga:Semua yang Perlu Anda Ketahui Tentang Pohon Kecubung WulungManfaat Pohon Kecubung Untuk Kesehatan
“Dilimpahkannya ke kejaksaan tinggi, mungkin nanti sidangnya jaksa dan pengadilan yang menentukan. Kita sekarang menunggu hasil penelitiannya apakah masih kurang, atau ada yang harus dilengkapi lagi. Sementara kita masih menunggu,” ungkapnya.
Dalam kasus pembunuhan Tuti Amel, Polda Jabar telah menangkap 5 tersangka yakni suami sekaligus ayah korban Yosep hidayah, ​​​​keponakan sekaligus sepupu korban M.Ramdanu alias Danu (MR), dan Yosep yang ditunjuk sebagai oknum.
Seorang istri muda, Mimin Mintarsih dan 2 orang anaknya, Arighi Reksa dan Abi Aulia. Selain itu, Surawan menanggapi pengaduan praperadilan yang diajukan oleh Ibu Mimin dan kedua anaknya, Pak Arighi dan Pak Abi.
Dia menegaskan, tindakan praperadilan tidak berdampak pada proses penyidikan.
“Proses permohonan praperadilan itu tidak memengaruhi proses penyidikan kita, jadi silakan nanti kita akan hadapi secara terpisah. Karena ini nanti yang akan menghadapi praperadilan adalah Bidkum Polda Jabar. Jadi untuk proses, masih berjalan penyidikannya,” ungkapnya
Tiga tersangka tidak ditangkap
Dari lima tersangka, Polda Jabar juga menangkap Yoseph dan Danu. Menurut penyidik, tiga orang sisanya belum ditangkap.
“Tiga tersangka lain itu memang belum ditahan, karena sesuai undang-undang, itu merupakan pertimbangan subjektif dari penyidik. Sehingga penyidik memberikan kesimpulan untuk tidak melakukan penahanan sementara waktu kepada tiga tersangka ini,” Kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.
“Jadi berdasarkan kondisi yang diperoleh, itu mempunyai nilai positif bagi penyidik. Sehingga menjadi azas pertimbangan yang subjektif bagi penyidik ketiga tersangka ini untuk tidak ditahan,” ucapnya menambahkan.