Meski tidak dilakukan penangkapan, polisi terus memantau ketiga tersangka untuk mencegah mereka melarikan diri atau berupaya menghilangkan barang bukti.
“Terhadap tersangka yang tidak ditahan memang ada (pengawasan), dan pengawasannya tetap dilakukan karena ini merupakan kontrol dan tanggung jawab penyidik supaya proses berjalan tanpa ada hambatan dari tersangka,” katanya.
Para tersangka didakwa melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 dan 338 KUHP serta Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.