DPRD Karawang Sosialisasikan Perda

DPRD Karawang Sosialisasikan Perda
0 Komentar

KARAWANG– Anggota Komisi II DPRD Karawang, Rizka Restu Amalia kembali menggelar Sosialisasi Perda (SosPer) pada Kamis (7/12) di Kantor Kecamatan Tempuran.

Dalam paparannya menyampaikan sejumlah item produk hukum perda seperti Perda Nomor 7 Tahun 2022, tentang pemberdayaan dan perlindungan usaha Mikro dan Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan ekonomi Kreatif.

Banyak UMKM sebut Rizka, mandeg karena urusan permodalan, produksi yang tidak jalan akibat alat yang mahal, hingga legalitas dan pemasaran. Karenanya, dalam klausul Perda ini diatur, bagaimana UMKM yang ada bisa berdaya dari sisi permodalan, kontinyuitas produksi hingga legalitas dan terbukanya pemasaran oleh pemerintah, swasta, hingga waralaba.

Baca Juga:Albert Anggara Putra Tanggapi Soal Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Oknum PolisiSDN Rosela Indah Subang Gelar Ujian Akhir Semester Ganjil

“Sebab sebagus apapun produk UMKM, jika tidak ditopang modal, maupun legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) sistem OSs hingga sertifikasi halal, maka sebut Rizka, akan menemui kendala di pemasaran yang sudah berstandar, seperti waralaba dan swalayan, ” ujarnya.

Misalnya, sebut Rizka, ada lebih dari 25 produk yang dihasilkan UMKM home industri PKK Kecamatan Tempuran, itu bisa dikolaborasikan alat-alat produksi lewat anggaran aspirasi DPRD yang besarannya jika dikonversikan Rp5 jutaan per UMKM, kemudian pemasarannya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) hingga Dinas Koperasi dan UMKM sudah open menyalurkan produk ke swalayan, waralaba hingga lobi-lobi hotel dan perusahaan yang ada di Karawang, asalkan sesuai standar dan legalitas yang baik.

“Kita juga di APBD Perubahan mau gelontorkan alat UMKM dan ternyata bisa dari pokok pikiran DPRD. Tapi bantuan lewat barang, tidak dalam bentuk nominal uang,” pungkasnya. (use)

0 Komentar