SUBANG-Sat Reskrim Polres Subang telah mengamankan oknum anggota polisi Aipda W yang diduga telah menganiaya pelajar berinisial A asal Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Perkara dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (3/12/23) sekira pukul 04.00 WIB bertempat di Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara, Subang.
Wakapolres Subang Kompol Endar Supriatna menyampaikan, kronologis tersebut terjadi ketika korban sedang berkunpul bersama 5 orang temannya.
“Kemudian korban bersama 5 (lima) orang temannya tersebut diajak untuk tawuran oleh penduduk Truntum dan akan bertemu didaerah Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara,” ungkapnya.
Baca Juga:Instagramable dan Desain Yang Cantik Alun-alun Subang Jadi Ruang Publik yang Menarik DikunjungiSanggar Kegiatan Belajar Ikuti Ujian Penilaian dan Sumatif Akhir Semester Ganjil
Setelah itu, lanjut Endar korban bersama lima orang temannya tersebut berangkat ke daerah Desa Kalentambo dengan membawa senjata tajam jenis Klewang dan Parang.
Setibanya di Desa Kalentambo, tawuran tersebut tidak jadi dikarenakan lawan tawuran yaitu penduduk Truntum mundur setelah berhadapan dengan korban dan lima orang temannya tersebut. Korban bersama 5 orang temannya kembali menuju ke daerah Rancadaka, Pusakanagara.
“Kemudian, pelaku W ini mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada tawuran di daerah Desa Kalentambo kemudian pelaku mengecek ke daerah yang diduga akan terjadi tawuran,” jelasnya.
Namun, setelah dicek oleh pelaku tidak menemukan adanya warga atau masyarakat yang akan tawuran, kemudian di daerah Desa Gempol, Pusakanagara pelaku menemukan adanya anak remaja yang menggunakan kendaraan sepeda motor dengan berboncengan dan membawa senjata tajam jenis Klewang dan Parang.
“Setelah mengetahui hal tersebut pelaku hendak memberhentikan remaja tersebut dengan cara menyalip kendaraan yang dikendarai korban bersama 2 (dua) orang temannya,” terangnya.
Korban bersama dua orang temannya malah tancap gas, dan akhirnya pelaku kembali mengejar namun korban masih tetap tidak berhenti. Di sekitar pesawahan Desa Gempol korban diberhentikan kembali dengan cara dipepet oleh pelaku.
Pelaku menabrakan kendaraannya ke kendaraan yang digunakan oleh korban sehingga kendaraan yang digunakan oleh oleh Korban terjatuh.
“Setelah korban terjatuh lalu kedua teman korban yakni saksi H dan saksi R kabur melarikan diri sedangkan korban A tertindih motor yang dikendarainya tersebut,” kata Kompol Endar Supriatna.