Kemudian, pelaku W menghampiri korban yang tertindih motor dan memukuli korban ke bagian wajah dengan menggunakan tangan kosong.
“Pelaku mengakui jika telah melakukan penganiayaan dengan memukul sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan tangan kanan ke arah muka bagian pipi kiri, dan muka dan keadaan korban pada saat dipukul sudah ada darah di muka,” ungkapnya.
Kata Kompol Endar, pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan pelaku merasa kesal terhadap korban karena pada saat ditanya korban tidak menjawab dan hanya bergumam .
Baca Juga:Instagramable dan Desain Yang Cantik Alun-alun Subang Jadi Ruang Publik yang Menarik DikunjungiSanggar Kegiatan Belajar Ikuti Ujian Penilaian dan Sumatif Akhir Semester Ganjil
Sekira pukul 04.30 WIB datang anggota Polsek Pusakanagara untuk mengevakuasi korban A dan membawa korban ke Klinik.
Dikarenakan kondisi korban semakin memburuk, korban dirujuk ke rumah Sakit Siloam Purwakarta dan pada hari Senin (4/12/23) sekira pukul 10.21 WIB korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Siloam.
“Dengan adanya kejadian tersebut pihak keluarga melaporkan ke Polres Subang selanjutnya Sat Reskrim Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana Ppenganiayaan tersebut,” ungkapnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti yang sah Sat Reskrim Polres Subang menetapkan pelaku W sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, serta ancaman kode etik paling berat yakni Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) dari petugas Polri.(cdp/ysp)
Lima Fakta Oknum Polisi Aniaya Korban
1. Berawal dari Laporan Warga Ada Tawuran
Kejadian penganiayaan bermula saat oknum polisi tersebut mendapati laporan, adanya tawuran antar remaja. Saat tiba di lokasi yang diduga ada terjadi tawuran, pelaku tidak menemukan aksi tawuran yang dilaporkan tersebut.
2. Intograsi Korban dengan Kekerasan
Pelaku melakukan intograsi di tempat pada korban, lantaran kawan korban berhasil melarikan diri. Korban disebutkan tidak koperatif, sehingga dianiaya oleh pelaku.
Baca Juga:Pemanfaatan Lembar Kerja Peserta Didik Digital Dalam Pembelajaran Geografi Untuk Siswa Zaman NowFunworld Destinasi Baru Liburan Keluarga di Grand Outlet Karawang
3. Korban Dibawa ke Klinik
Pelaku menghubungi rekannya untuk meminta bantuan dari anggota Polsek Pusakanagara untuk membantu membawa korban menuju ke klinik atau Puskesmas terdekat.
4. Lokasi Kejadian di Subang Utara
Pelaku menangkap korban di Desa Gempol Kecamatan Pusakanagara, usai terjadi drama pengejaran hingga pelaku menabrakan motornya ke motor korban.