Sakit, Eddy Hiariej Minta Pemeriksaan oleh KPK Ditunda

wamenkumham
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Syarif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, telah mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi di Kemenkumham, dengan alasan sakit.

Jadwal pemeriksaan Eddy Hiariej sebagai tersangka tersebut sebelumnya telah dijadwalkan oleh KPK pada hari Kamis.

Namun, pengacara Eddy Hiariej, Ricky Sitohang, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami sakit yang memerlukan pengobatan intensif, sehingga mereka telah mengirimkan surat permohonan kepada KPK untuk penjadwalan ulang.

Baca Juga:SKB 3 Menteri Atur Arus Lalu Lintas untuk Malam Nataru Mendatang, Begini LengkapnyaRahasia Bahagia: Meningkatkan Kualitas Hidup dari Hal-Hal Sederhana hingga Besar

“Jadi kami bikin surat permohonan ke KPK untuk ditunda, supaya diatur kembali jadwal (pemeriksaan),” ungkap Ricky Sitohang kepada wartawan, menjelaskan situasi kesehatan Eddy Hiariej.

Meskipun pihak Eddy Hiariej telah mengirimkan surat permohonan penundaan, KPK belum memberikan konfirmasi resmi apakah mereka menerima permohonan tersebut.

Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham, yang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Eddy Hiariej.

Sebagai respons terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka, Eddy Hiariej juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada Rabu sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyebut bahwa Eddy Hiariej telah menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wamenkumham kepada Presiden Joko Widodo.

Demikianlah perkembangan terkini terkait permohonan penundaan pemeriksaan Eddy Hiariej oleh KPK dalam konteks kasus dugaan suap di Kemenkumham.

0 Komentar