PASUNDAN EKSPRES – Sejak 2015 Warga Rohingya Terjerat Kasus Penyelundupan Etnis, warga Rohingya dari Myanmar terus berdatangan ke Aceh. Mereka melarikan diri dari konflik berkepanjangan di negara asalnya.
Tetapi tidak semua warga Rohingya yang datang ke Aceh dapat diterima secara legal.
Beberapa di antaranya terjerat kasus penyelundupan manusia.
Warga Rohingya Terjerat Kasus Penyelundupan Etnis
Pada November 2023, polisi menangkap tiga tersangka penyelundupan pengungsi Rohingya di Aceh Timur. Ketiga tersangka tersebut adalah Muhammad, Syahrul, dan M. Irfan.
Mereka ditangkap setelah membawa 241 pengungsi Rohingya dari Bangladesh ke Aceh.
Baca Juga:Murah dan Terjangkau Biaya Servis Wuling Air EVPanduan Lengkap Cara Mengganti LCD Infinix Hot 30 5G
Para pengungsi Rohingya tersebut diselundupkan dengan menggunakan kapal nelayan. Mereka dipaksa membayar biaya yang cukup mahal untuk bisa sampai ke Aceh. Setelah tiba di Aceh, para pengungsi Rohingya tersebut diserahkan kepada aparat keamanan.
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap beberapa tersangka penyelundupan pengungsi Rohingya.
Hal ini menunjukkan bahwa ada sindikat penyelundupan manusia yang memanfaatkan kondisi warga Rohingya yang ingin mencari suaka di Indonesia.
Penyelundupan pengungsi Rohingya merupakan kejahatan yang melanggar hukum.
Para penyelundup dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan denda maksimal Rp15 miliar.
Pemerintah Indonesia perlu meningkatkan pengawasan terhadap upaya penyelundupan pengungsi Rohingya.
Hal ini penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan melindungi hak-hak para pengungsi Rohingya.
Pemerintah Indonesia juga perlu memberikan solusi yang permanen bagi para pengungsi Rohingya yang berada di Aceh.
Pemerintah dapat bekerja sama dengan negara-negara lain untuk mencari tempat suaka bagi para pengungsi Rohingya.
Pemerintah, masyarakat internasional, dan negara-negara yang terlibat dalam konflik di Myanmar perlu bekerja sama untuk memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi para pengungsi Rohingya.