Fakta Terbaru Oknum Polisi Subang Aniaya Remaja Sampai Tewas, Kuasa Hukum Korban Pesan ini Ke Polisi

Fakta Terbaru Oknum Polisi Subang Aniaya Remaja Sampai Tewas, Kuasa Hukum Korban Pesan ini Ke Polisi
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Oknum polisi Subang aniaya remaja SMA sampai tewas kini menemukan fakta baru.

Kronologi penganiayaan tersebut bermula saat AW (16), pelajar kelas IX di Kabupaten Subang, Jawa Barat ditangkap karena membawa senjata tajam di jalanan pada Minggu (3/12/2022).

Remaja itu hendak melakukan aksi tawuran di Truntum, Desa Patimban. Namun tawuran batal dan mereka membubarkan diri.

Baca Juga:Tips Menurunkan Berat Badan Tanpa Olahraga untuk PemulaResep Mac And Cheese Simple Tanpa Oven, Creamy Yummy

Nahas, di tengah perjalanan motor yang ditumpangi tiga remaja itu terjatuh ke sawah di kawasan Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara, sekitar pukul 04.00 WIB.

Satu remaja berhasil diamankan, sedangkan dua remaja lainnya melarikan diri.

Melansir dari Kompas.com, karena satu remaja yang diamankan itu tidak kooperatif membuat Ipda W oknum anggota Polsek Pusakanagara, Subang tersulut emosi dan memukul korban hingga tak sadarkan diri.

Akibatnya, korban sempat kritis dan dirujuk ke RS Siloam sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Melalui kantor hukum Republik Law Firm, kuasa hukum keluarga korban remaja yang tewas dianiaya polisi di Subang, mengungkapkan agar polisi dapat terbuka dan profesional dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami berharap polisi bisa terbuka dalam mengungkap kasus ini, sehingga terang benderang, dan keluarga mendapati keadilan,” kata Asep Rochman Dimyati, Kamis (7/12).

Hingga saat ini, kuasa hukum tersebut juga mengapresiasi kepolisian karena sudah kooperatif dan profesional dalam menangani kasus ini.

Meski demikian, tetap saja dia berharap seluruh masyarakat ikut mengawal kasus tersebut sampat tuntas dan menemukan titik terang.

Baca Juga:Cara Ganti Kartu Telkomsel Lewat Online, Cepat dan AmanCara Nonton Film La Luna (2023), Komedi Malaysia yang Bikin Ngakak

“Sampai saat ini kami mengapresiasi polisi sudah sangat profesional, namun keadilan tetap harus diperjuangkan, dan kita kawal itu,” tambahnya.

Ditehui, oknum polisi berinisial W kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Selain terancam mendapat hukuman pidana, W juga terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

(nym)

0 Komentar