PASUNDAN EKSPRES – Lima pelajar yang hendak akan tauran salah satunya AW (16) yang menjadi korban pemukulan oleh oknum polisi berinisial Bripda W oknum Anggota Polsek Pusakanagara, Subang.
Kasus tersebut bermula saat AW dan ke empat temannya akan berangkat untuk tauran ke daerah Truntum, Desa Patimban dengan membawa senjata tajam jenis parang dan kelewang.
Namun niat untuk tauran diurungkan oleh kelima pelajar tersebut dan mereka balik kanan kembali ke Desa Rancadaka.
Baca Juga:Download Kalender 2024 Indonesia PDF Lengkap Dengan Hari Libur Nasional dan Cuti BersamaKasus Remaja Tewas Dianiaya Polisi di Subang, Kuasa Hukum : Polisi Bisa Lebih Terbuka
Saat menuju jalan pulang, korban dan kedua rekannya yang mengendarai satu motor berpapasan dengan bripda W.
Melihat remaja yang membawa senjata tajam bripda W mengejarnya dengan menabrakkan motor polisi ke motor remaja yang henda tauran tersebut.
Motor yang ditumpangi oleh tiga remaja itu terjatuh ke sawah di kawasan Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara, Sekitar pukul 04.00 Wib.
“Dua remaja berhasil kabur, kemudian satu remaja berinisial AW berhasil diamankan polisi. Namun saat ditanya oleh anggota polisi, remaja tersebut tak kooperatif hingga membuat anggota polisi tersebut naik pitam dengan memukul remaja tersebut,” ungkap Endar, Wakapolres Subang.
Wakapolres Subang Komprol Endar Supriatna mengatakan polisi tersebut lalu melakukan penganiayaan dengan tangan kosong.
“Dengan memukul dibagian wajah dan bibir membuat korban tidak sadarkan diri,”ucapnya
Akibat pukulannya tersebut sangkorban yang berinisial AW akhirnya tidak sadarkan diri.
Baca Juga:Cara Membuat Siomay Ayam Udang Ala Chef Devina Hermawan yang Mudah Untuk Kamu Buat DirumahCara Membuat Pai Labu Kuning, Resep Lezat dan Mudah untuk Hidangan Natal
“Korban, oleh oknum anggota polsek Pusakanagara tersebut dibawa ke Puskesmas Pusakanagara dengan meminta Bantuan anggota polsek yang sedang piket,” kata dia
Karna lukanya yang parah, korban dirujuk ke RS Siloam dalam keadaan Koma. Dan dinyatakan meninggal saat menjalani perawatan beberapa jam sekitar pukul 21.00 WIB.
Pihak keluarga membawa jasad korban ke RS Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan juga sudah memeriksa sebanyak tujuh saksi terkait peristiwa penganiayaan oknum anggota polri yang bertugas di Polsek Pusakanagara.
Dan saat ini anggota Polsek Pusakanagara tersebut sudah ditahan di sel tahanan Propam Polres Subang.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” ucapnya