Korban diduga membawa senjata tajam pada Sabtu malam (12 Februari) saat hendak berkelahi. Petugas Polsek Pusakanagara, termasuk WE, mendapat laporan adanya perkelahian di kawasan Pantura, Subang.
“Untuk korban bersama dengan lima temannya ini berkumpul di daerah di Rancadaka, Pusakanagara. Setelah berkumpul, korban dan 5 temannya ini berangkat ke wilayah Gempol dengan membawa senjata tajam untuk melakukan aksi tawuran,” ungkap Endar.
Endar menjelaskan, perkelahian yang diduga dilakukan remaja tersebut tidak terjadi.
Endar mengatakan, petugas Polsek Pusakakanagara kemudian mendapat laporan dari warga bahwa ada sekelompok pemuda yang melakukan perkelahian.
Baca Juga:Resep Roti Goreng Isi Sayuran Hasilnya Lembut dan EnakResep Roti Goreng dari Roti Tawar, Aku Rekomendasikan Jajanan Ini!
Setelah mendapat laporan dari warga, pelaku (WE) langsung menuju lokasi warga melaporkan kejadian tersebut. Endar mengatakan petugas kemudian langsung mencari rombongan pemuda tersebut.
“Pada saat pelaku ini hadir datang di lokasi, ternyata tidak ada. Kemudian pelaku ini berupaya untuk mencari dan akhirnya melihat korban dan 5 temannya ini di Dusun Gempol. Melihat dengan membawa barang dan sehingga pada saat itu juga berupaya menghentikan korban,” ungkapnya.
Setelah mendapat laporan dari warga, pelaku akhirnya menemui rombongan korban dan melihat para pemuda itu memegang pisau. Lanjut Endar, petugas langsung mengejar rombongan korban dengan menggunakan sepeda motor.
Pelaku kemudian menabrakkan mobilnya ke mobil korban hingga menyebabkan korban terjatuh dan masuk ke area persawahan warga sekitar.
“Pelaku langsung berupaya menghentikan mengejar berupaya mengejar tiga kali namun dari korban 5 orang berupaya untuk kabur dari pelaku. Namun pelaku masih tetap mengejar sehingga ditabraklah motor yang dibawa oleh pelaku sehingga motor yang digunakan oleh korban ini terjatuh di daerah pesawahan. Rekan-rekannya berhasil kabur sementara korban tidak kabur karena tertimpa motor,” ungkapnya.
Korban akhirnya ditangkap dan dimintai keterangan, termasuk senjata tajam yang dibawanya. Namun tragisnya, interogasi berakhir dengan kematian korban. Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan diganjar hukuman penjara 15 tahun serta sanksi etik terberat, ancaman pemecatan tidak hormat (PTDH) dari petugas Polri.
“Karena pelaku ini oknum anggota Polri dari segi pidananya kita sudah tegak lurus dikenakan undang-undang perlindungan anak pasal 80 ini paling berat ancaman penjara 15 tahun, untuk kode etik paling berat adalah PTDH,” ujar Endar.