PAGADEN-Masa kampanye pemilu sudah di mulai sejak 28 November lalu. Untuk itu Panwascam Pagaden menggelar Pres Realese terkait kesiapan menghadapi pengawasan dimasa kampanye tersebut, siang ini di Kantor Panwascam Pagaden, Sabtu, 09 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Giat Pres rilis tersebut selain dihadiri oleh tiga pimpinan Komisioner Panwascam dan Kepala Sekertariat panwascam Pagaden giat tersebut juga dihadiri oleh Camat Pagaden, Kapolsek Pagaden, Danramil Pagaden, Ketua PGRI, Ketua Karang Taruna dan Ketua Ormas lainnya.
Dalam giat tersebut, kepada awak media Ketua Panwascam Pagaden, Edi Sopian S.Pd., selaku kordiv SDMO, didampingi Kordiv P3S, Yudi Mudyana, A.Md., beserta Kordiv HP2HM, Heryana, S.H., menyampaikan, bahwa prioritas panwas didalam menghadapi pengawasan dimasa kampanye ini lebih menekankan pada penguatan lembaga secara internal dari mulai penguatan terhadap jajaran kesekretariatan juga penguatan terhadap 10 petugas Panwas Kelurahan/Desa (PKD), seKecamatan Pagaden.
Baca Juga:Pemkab Karawang Gelar Apel Gabungan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana AlamSMPN 6 Subang Canangkan Program Hidup Sehat
Karena tidak mungkin Panwascam dapat melakukan pengawasan melekat dimasa kampanye ini. jika secara internal belum solid antara tiga pimpinan komisioner, jajaran Kesekretariatan beserta 10 PKD yang ada di wilayah Pagaden.
“Jika dirasa belum solid, mala kita kuatkan lagi, agar solid dan kompak saat bertugas di lapangan,” kata Edi.
Dan perlu diketahui oleh semua pihak, lanjut Edi, bahwa untuk pemilu kali ini penekanannya bukan pada penindakan pelanggaran namun lebih kepada pencegahan pelanggaran.
Ditempat yang sama Kordiv HP2HM, Heryana, S.H., juga mengatakan bahwa dirinya beserta staf HP2HM telah berupaya maksimal di dalam melakukan pencegahan pelanggaran dengan cara berkirim surat hmbauan ke berbagai instansi dan para Ketua DKM Masjid dan Mushola agar tidak terlibat didalam politik praktis.
Selain itu, hampir di setiap kesempatan Heryana terus mengumandangkan pencegahan pelanggaran demi suksesnya pemilu Pilpres, DPD, DPR, dan DPRD yang akan dilaksanakan pada 14 Pebruari mendatang.
Pada kesempatan tersebut, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Yudi Mudyana, A.Md., menambahkan, terkait regulasi yang mengatur tentang kampanye mengenai tempat yang dilarang digunakan untuk berkampanye serta siapa saja yang tidak boleh terlibat langsung didalam kegiatan kampanye.