Sesuai dengan Undang Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu yang termaktub pada pasal 280 bahwa tempat yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye diantaranya, sarana peribadatan, sarana pemerintahan, dan sarana pendidikan.
Selanjutnya orang yang dilarang terlibat di dalam kegiatan kampanye diantaranya, TNI, Polri, Pejabat BUMN/BUMD, ASN beserta perangkat Desa.
Dan apabila setiap larangan di dalam kampanye tersebut dilanggar maka secara regulasi bisa disanksi dan dapat dipidanakan dengan sanksi kurungan dan denda.
Baca Juga:Pemkab Karawang Gelar Apel Gabungan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana AlamSMPN 6 Subang Canangkan Program Hidup Sehat
“Oleh karenanya kami tiga pimpinan komisioner Panwascam Pagaden akan berupaya maksimal di dalam melakukan pencegahan pelanggaran agar pemilu dapat berjalan secara langsung, umum bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil),” pungkas Yudi.(dan)