*Tentang Pemerintah Kota Padang*
Geografis
Kota Padang merupakan ibukota Provinsi Sumatera Barat yang terletak di pantai barat pulau Sumatera. Berada di antara 0o44’ dan 01o08’ Lintang Selatan serta antara 100o05’ dan 100o34’ Bujur Timur. Berdasarkan PP No. 17/1980 luas Kota Padang adalah 694.96 km2, atau 1,65% dari luas Propinsi Sumatera Barat. Kota Padang terdiri dari 11 Kecamatan.
Geografis wilayah Kota Padang yaitu 51,01% berupa hutan lindung, 7,35% terdiri dari bangunan dan perkarangan, dan sisanya adalah lahan pertanian serta pemukiman.
Kota Padang juga memiliki 19 pulau besar dan kecil. Ketinggian wilayah Kota Padang cukup bervariasai antara 0 – 1853 m dpl. Dilalui oleh 5 sungai besar dan 16 sungai kecil. Kondisi ini semakin didukung oleh curah hujan rata-rata 296,00 mm/bulan (2015) serta suhu yang cukup rendah setiap tahunnya. Kelembaban suhu di Kota Padang berkisar antara 81 – 88%.
Baca Juga:Warga Dangdeur Kedapatan Bawa Sabu Diciduk PolisiPolisi Temukan Ratusan Butir Pil Ekstasi dan Sabu saat Geledah Tempat Karaoke di Bandung
Sejarah
Melalui ketetapan Gubernur Sumatera Barat tanggal 17 Mei 1946 No 103 Padang ditetapkan menjadi kota besar. Wali kota Padang pertama adalah, Mr. Abubakar Ja’ar (1945-1946), menjabat beberapa bulan saja. Mr Abubakar Ja’ar dipindahkan menjadi residen di Sumatera Timur. Selanjutnya Padang dipimpin oleh Bagindo Aziz Chan (1946-1947) yang dikenal sebagai Wali kota Pejuang. Beliau gugur tanggal 17 Juli 1947 di tangan penjajah Belanda.
Setelah Bagindo Aziz Chan gugur, Belanda melakukan agresi I. Akibatnya secara de fakto Belanda menguasai Padang. Untuk itu pemerintahan kota Padang dipindahkan ke Padang Panjang dengan wali kotanya Said Rasyad (1947).
Pemerintahan Said Rasyad berlangsung tidak lama karena timbulnya agresi ke II. Wali kota berikutnya adalah Dr. A. Hakim (1947—1949) dan memerintah tidak terlalu lama. Setelah pemulihan kedaulatan RI tahun 1949 Padang dipimpin oleh  Dr. Rasyiddin sebagai wali kota yang ke lima (1949-1956).
Melalui surat keputusan Gubernur Sumatera Tengah tanggal 15 Agustus 1950 No 65/GP-50 ditetapkan pemerintahan kota Padang sebagai suatu daerah otonom. Wali kota keenam (1956-1958), Pada tahun 1958-1966 Padang dipimpin oleh Z. A. St. Pangeran sebagai wali kota ke tujuh.
Berikunya walikota Padang adalah Drs. Azhari sebagai wali kota ke delapan dan pada tahun 1967-1971 Padang dipimpin oleh Drs. Achirul Yahya yang merupakan Wali kota ke sembilan. Dengan keluarnya UU No 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah, Kota Padang di samping daerah otonom, juga merupakan wilayah administratif. Dkepalai oleh seorang Wali kota dan waktu itu diangkat sebagai Wali kota Padang ke sepuluh adalah Drs. Hasan Basri Durin (1971-1983). Sesuai dengan PP No. 17 Tahun 1980 Padang diperluas menjadi 694,96 Km2 terdiri dari 11 kecamatan dengan 193 kelurahan.