PASUNDAN EKSPRES – Bareskrim Polri menggeledah dengan mendalam sebuah tempat karaoke di Bandung, Jawa Barat, dan berhasil menyita 108 butir ekstasi serta satu paket kecil sabu.
Razia tersebut dilakukan pada Minggu (10/12/2023) dini hari, melibatkan lima titik dalam tempat hiburan tersebut.
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Kasubdit I Ditnarkoba Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa sejumlah pengunjung dan karyawan dari tempat tersebut dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Baca Juga:Persib Bandung vs Persik Hari Ini, Rospide Waspadai Marc Klok dan Nick KuipersPersib Bandung Bersiap Hadapi Persik Kediri: Hodak Peringatkan Kekuatan Lawan
“Terkait dengan hal itu, kami melakukan pengecekan urine terhadap pengunjung dan juga karyawan bekerja di tempat ini dan ditemukan ada setidaknya ada 15 orang terindikasi positif narkotika,” ungkapnya.
Simanjuntak menambahkan bahwa dari 15 orang yang terindikasi positif, mereka terdiri dari karyawan dan pengunjung.
Selanjutnya, mereka akan dibawa ke Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggerebekan tersebut, Calvin menjelaskan bahwa barang bukti berupa 108 butir ekstasi ditemukan tersebar di empat ruangan kamar karaoke, sementara satu paket sabu ditemukan di meja resepsionis tempat hiburan tersebut.
Petugas gabungan dari Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan Polda Jawa Barat turut serta dalam operasi ini.
“Sementara ini kami akan membawa ke Polrestabes Bandung tadi kita sudah komunikasi dengan Kasat Narkobanya didampingi dengan Kasubditnya kita akan melakukan pendalaman disana,” tegas Calvin mengenai langkah-langkah selanjutnya terkait penggerebekan ini.