PASUNDAN EKSPRES – Pendaftaran sebagai calon anggota KPPS Pemilu (Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara) 2024 telah dimulai pada hari ini, Senin (11/12), dan akan berlangsung hingga Jumat (15/12).
Para anggota KPPS nantinya akan memiliki tanggung jawab di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama pelaksanaan Pemilu 2024. Informasi mengenai syarat, prosedur pendaftaran, dan besaran gaji dapat ditemukan lebih lanjut.
KPPS Pemilu (Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara) 2024
Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9), KPPS adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga:Sekilas Tentang Gemini: AI Google Terbaru Pengganti Google SearchIni yang Ditunggu: 4 Film Bioskop Indonesia di Netflix Bulan Desember 2023 Buat Temenin Liburan
Tugas petugas KPPS melibatkan menjaga integritas dan transparansi dalam seluruh rangkaian kegiatan pemilu, mulai dari awal hingga akhir perhitungan suara yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
Syarat Menjadi Anggota KPPS Pemilu 2024
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, meliputi:
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
- Kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik, yang dapat dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah atau setidaknya tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
- Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Dokumen Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024
Dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar sebagai calon petugas KPPS Pemilu 2024 melibatkan surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik, daftar riwayat hidup, dan pas foto berwarna ukuran 4 x 6.
Demikian mengenai syarat dan dokumen daftar anggota KPPS Pemilu 2024.