Apa Bila SIM Ketinggalan, Apa Bisa Menunjukan Foto di HP ke Petugas?

Bila SIM Ketinggalan
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Bila SIM Ketinggalan, Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara di jalan raya.

SIM merupakan bukti sah bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Ketika ada razia polisi lalu lintas, petugas biasanya akan memeriksa dokumen kendaraan, termasuk SIM. Jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM, maka akan dikenakan sanksi tilang.

Baca Juga:Deretan Hewan Paling Setia Kepada ManusiaCara Membuat CV untuk Daftar Kerja Kantoran

Bila SIM Ketinggalan

Namun, bagaimana jika SIM ketinggalan? Apakah bisa menunjukkan foto SIM di HP ke petugas razia?

Jawabannya adalah tidak boleh.

Hal ini karena foto SIM di HP tidak bisa dipertanggungjawabkan keasliannya. SIM dilengkapi dengan chip atau media penyimpanan data yang bisa digunakan untuk memeriksa keaslian SIM.

Jika petugas ragu atas keaslian SIM yang ditunjukkan, maka bisa dilakukan pemeriksaan menggunakan alat khusus. Namun, alat khusus ini tidak selalu tersedia di lapangan.

Oleh karena itu, jika SIM ketinggalan, maka pengemudi tetap akan dikenakan sanksi tilang.

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan jika SIM ketinggalan:

Berikut adalah beberapa tips agar SIM tidak ketinggalan:

  • Simpan SIM di tempat yang mudah dijangkau, seperti di dalam dompet atau saku celana.
  • Jika membawa tas, pastikan tas tersebut tidak terlalu besar sehingga bisa mudah dibawa.
  • Jika sedang tidak membawa tas, simpan SIM di bagian yang mudah dilihat, seperti di dalam saku jaket atau mantel.

Dengan mengikuti tips-tips di atas Bila SIM Ketinggalan, maka risiko SIM ketinggalan bisa diminimalisir.

0 Komentar