PASUNDAN EKSPRES – Lampung, 11 Desember 2023 – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Aulia diduga melakukan penistaan agama setelah membawakan materi stand up comedy soal Nabi Muhammad SAW.
Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka Penistaan Agama
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengatakan bahwa Aulia dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian.
Baca Juga:APA Betul Ada Air di Bulan? Ini Temuan Baru Ilmuwan yang KerenKabar Berita NASA yang Menemukan Gunung Berapi Es di Pluto
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli, serta gelar perkara. Hasilnya, penyidik menetapkan AR sebagai tersangka,” kata Umi dalam keterangannya, Senin (11/12/2023).
Aulia dilaporkan oleh seorang warga Lampung atas dugaan penistaan agama pada 6 Desember 2023. Video Aulia yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Aulia berbicara tentang Anies Baswedan yang memiliki nama yang mirip dengan nama Nabi Muhammad. Aulia kemudian membuat analogi bahwa Anies Baswedan adalah Nabi Muhammad versi modern.
Ucapan Aulia tersebut dinilai telah menyinggung umat Islam. Banyak warganet yang mengecam ucapan Aulia dan meminta agar dia dihukum.
Aulia telah meminta maaf atas ucapannya tersebut. Dia mengatakan bahwa ucapannya tidak bermaksud untuk menyinggung umat Islam.
“Saya minta maaf kepada seluruh umat Islam atas ucapan saya yang telah menyinggung perasaan. Ucapan saya tidak bermaksud untuk menyinggung siapa pun,” kata Aulia.
Aulia ditahan di Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.