Berdasarkan analisis statistik mengatakan bahwa terdapat kemungkinan sang terdakwa untuk melakukan pencurian kembali di masa depan. Maka bukti semacam ini tidak dapat diterima di mata hukum karena ini hanyalah dugaan. Bukti yang dapat diterima adalah bukti yang lebih langsung dan konkret, seperti rekaman CCTV, jika kita masih berbicara tentang kasus pencurian pada terdakwa.
Pertanyaannya, dimana letak teori pengetahuannya? Mengapa persidangan pidana dikatakan sebagai panggung teori pengetahuan? Pertama, kita pahami terlebih dahulu bahwa pengetahuan harus memuat justified (dibenarkan), true (benar), dan belief (yakin). Maka, sebetulnya dari awal proses persidangan pidana sudah terlihat implementasi teori pengetahuan di sana.
Sebagaimana kita tahu bahwa persidangan umumnya diisi oleh perdebatan antara jaksa dan pembela. Kedua pihak baik jaksa maupun pembela sama-sama memiliki keyakinan (belief) terhadap terdakwa. Namun, keyakinan mereka saja tidak cukup untuk menentukan hasil persidangan (true) karena harus dibuktikan (justified) dengan bukti yang valid di mata hukum.
Baca Juga:Diduga Cabuli Belasan Santri, Polisi Masih Buru Oknum Guru NgajiPeduli Sosial, 234 SC Subang Gelar Donor Darah di PMI Subang
Sebagaimana kita tahu bahwa pada persidangan pidana umumnya diisi oleh perdebatan antara jaksa dan pembela. Kedua pihak baik jaksa maupun pembela sama-sama memiliki keyakinan (belief) terhadap terdakwa. Namun, keyakinan mereka saja tidak cukup untuk menentukan hasil persidangan (pengetahuan) karena harus diberikan alasan (justified) dengan bukti yang valid di mata hukum (true).
Sumber: Presentasi Mata Kuliah Filsafat Ilmu