Sat Narkoba Polres Subang Tangkap Pengedar Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin
Selain Ammar Zoni, sopir dan teman sopir juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.
“Betul (sudah ditetapkan jadi tersangka). Terkait kasus sabu,” kata Achmad Ardy pada Jumat (10/3/2023).
Baca Juga:Kapolda Metro Jaya Tegaskan Status Tersangka Firli Bahuri Sah, Tim Hukum Minta Tolak PraperadilanKPUD Subang Minta RSUD Siapkan Ruangan Khusus untuk Caleg Depresi
Ammar Zoni kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, Ammar Zoni menjalani persidangan terkait kasus ini. Pada Rabu (4/10), Ammar Zoni dinyatakan bebas murni dari hukumannya selama 7 bulan akibat penyalahgunaan narkoba.