KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang, mengingatkan agar eksekutif berkomitmen menjaga areal pertanian, guna melancarkan program ketahanan pangan yang telah digulirkan pemerintah pusat.
Anggota Komisi II DPRD Karawang, Natala Sumedha mengatakan, bahwa Karawang hingga kini masih dijuluki daerah lumbung pangan. Hal tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah kabupaten untuk terus menjaga areal pertanian.
“Saat ini sudah ada sejumlah regulasi berupa peraturan daerah yang mendukung Pemkab Karawang untuk mempertahankan sektor pertanian,” ujarnya.
Baca Juga:Saepudin, Lanjutkan Program Kerja di Periode Ketiga, Menuju Desa Maju dan BerswadayaJelang Pendistribusian Logistik, Panwaslu Cikaum dan PPK Lakukan Rapat Koordinasi Kesiapan
Di antara regulasi itu ialah peraturan daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2021 tentang Ketahanan Pangan dan Perda Nomor 13 tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Selain itu, ada juga Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Seiring dengan adanya regulasi tersebut, maka Pemkab Karawang harus terus berkomitmen untuk menjaga area pertanian khususnya menjaga dari alih fungsi lahan.
“Program ketahanan pangan bukan hanya menjadi prioritas. Tapi juga menjadi target kesejahteraan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, sesuai dengan catatan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang, luas areal persawahan di wilayah Karawang mencapai 95-97 ribu hektare.
Dari luas lahan sawah itu, produksi padi di Karawang mencapai sekitar 1,3 juta ton. Sedangkan angka produktivitas (perhitungan produksi tanaman) mencapai 71.06 kwintal per hektare.
Meski luas areal sawah sekitar 97 ribu hektare, tapi dalam setahun luas lahan sawah yang dipanen bisa mencapai ratusan ribu hektare. Sebab masih cukup banyak areal sawah di daerah tersebut yang panen padi dua hingga tiga kali panen dalam setahun. (use)