PASUNDAN EKSPRES – Peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024 sangat signifikan. Inilah Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 di Subang.
Namun, berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh petugas KPPS? Berikut informasinya.
Simak Tata Cara Daftar Anggota KPPS 2024 Lengkap dengan Masa Kerjanya
Anggota KPPS Pemilu, yang berjumlah tujuh orang dipilih dari masyarakat sekitar TPS, terdiri dari satu ketua dan enam anggota. P
ertanyaannya, berapa nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024?
Baca Juga:Jadwal Debat Kedua Pilpres 2024, Tema Perthanan Keamanan Geo Politik dan Hubungan InternasionalDianggap Rendahkan Korban Genosida Gaza, Merk Fashion Zara Tuai Kecaman
Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024
– Rp1.200.000 untuk Ketua KPPS Pemilu 2024
– Rp1.100.000 untuk anggota KPPS Pemilu 2024
Peran KPPS dalam Pemilu Indonesia: Tugas, Wewenang, dan Tata Cara Pendaftaran
Jangka Waktu Kerja Petugas KPPS Pemilu 2024:
Menurut KPU, KPPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum pemilihan atau sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Masa kerja KPPS berlangsung hingga dua bulan setelah pemungutan suara. Berikut adalah jadwal pendaftaran dan masa kerja KPPS Pemilu 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Selain Gaji, Apa Tugas dan Wewenang Petugas KPPS?
Petugas KPPS Pemilu 2024 memiliki tanggung jawab yang penting, termasuk mengumumkan daftar pemilih tetap, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, serta menyampaikan berita acara hasil pemungutan suara.
Mereka juga memiliki wewenang untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.