Calon presiden dan wakil presiden wajib hadir tanpa delegasi dalam debat. Mereka yang berhalangan hadir karena ibadah atau alasan kesehatan harus menyampaikan bukti tertulis kepada KPU.
Dalam situasi tersebut, KPU memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan yang memenuhi persyaratan lima kali debat pasangan calon.