PASUNDAN EKSPRES – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto, melalui tim kuasa hukumnya, dengan tegas menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dalam dupliknya, tim hukum Karyoto meminta kepada hakim agar menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Firli secara keseluruhan.
KPK Umumkan Tidak Memberikan Bantuan Hukum pada Firli Bahuri
Firli Bahuri sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan untuk menentang status tersangka yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga:KPUD Subang Minta RSUD Siapkan Ruangan Khusus untuk Caleg DepresiAnies Baswedan Janjikan Hotline Paris, Hotman Paris: Dia Terinspirasi
Kapolda Metro menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut telah sesuai dengan prosedur.
Ada empat poin bantahan yang diajukan Kapolda Metro terhadap gugatan praperadilan Firli, yaitu:
KPK Minta Maaf Firli Bahuri Jadi Tersangka, Begini Katanya
Sebelumnya, dalam agenda replik, pihak Firli Bahuri membantah semua eksepsi yang telah disampaikan oleh tim hukum Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. Firli meminta hakim menolak keseluruhan eksepsi yang diajukan oleh pihak Karyoto.
“Faktanya, seluruh dalil yang dinyatakan oleh termohon dalam bagian Eksepsi tidak benar, sebagaimana yang tertera dalam jawaban termohon,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/12) malam.
Pihak Firli juga menegaskan bahwa tindakan penyidikan yang benar harus didasarkan pada undang-undang dan aturan yang berlaku.