PASUNDAN EKSPRES- Honor petugas pemilu 2024 naik dibandingkan Pemilu 2019.
Kenaikan ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022, tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Berdasarkan surat tersebut, honor ketua KPPS naik dari Rp550.000 menjadi Rp1.200.000. Sementara itu, honor anggota KPPS naik dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000.
Selain KPPS, kenaikan honor juga diberikan kepada petugas badan Ad Hoc Pemilu 2024 lainnya, seperti:
Baca Juga:Layanan Call Center 24 Jam Bank BRI Membantu Anda KapanpunResep Opor Ayam Jawa, Kuahnya Gurih dan Bumbunya Meresap
– Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK): Ketua Rp2.500.000, anggota Rp2.200.000, sekretaris Rp1.850.000, pelaksana/staf administrasi dan teknis Rp1.300.000.
– Panitia Pemungutan Suara (PPS): Ketua Rp1.700.000, anggota Rp1.600.000, sekretaris Rp1.500.000, pelaksana/staf administrasi dan teknis Rp1.400.000.
– Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN): Ketua Rp2.500.000, anggota Rp2.200.000, sekretaris Rp1.850.000, pelaksana/staf administrasi dan teknis Rp1.300.000.
– Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPS LN): Ketua Rp1.200.000, anggota Rp1.100.000.
– Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): Ketua Rp2.200.000, anggota Rp2.000.000, sekretaris Rp1.800.000, pelaksana/staf administrasi dan teknis Rp1.600.000.
Kenaikan honor ini diharapkan dapat memotivasi petugas badan Ad Hoc Pemilu 2024 untuk bekerja lebih baik.
Selain itu, kenaikan honor juga bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada petugas badan Ad Hoc Pemilu 2024, termasuk dalam hal kecelakaan kerja.
Baca Juga:Crispy Enoki Renyahnya Menggoda, Bikin Ketagihan!Titik Gempa yang Menguncang Pangandaran Dirasakan Hingga Tasikmalaya
Pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan kecelakaan kerja bagi petugas badan Ad Hoc dan penyelenggara Pemilu 2024.
Rinciannya adalah santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen Rp30.800.00 per orang, luka berat Rp16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp8.250.000 per orang.
Selain itu, ada pula bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta per orang.
Pendaftaran ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka mulai Senin (11/12/2023) hingga Rabu (20/12/2023).
Anggota KPPS nantinya akan bertugas di TPS saat Pemilu 2024 diselenggarakan.