PASUNDAN EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau juga sering disebut Petugas KPPS Pemilu 2024, untuk Pemilu 2024 hingga tanggal 20 Desember 2023.
Dalam upaya ini, sebanyak 5.742.127 anggota KPPS Pemilu 2024 dibutuhkan, dengan penyebaran di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS).
Selain itu, sekitar 12.765 Warga Negara Indonesia (WNI) akan direkrut sebagai anggota KPPS di luar negeri, mewakili 128 negara atau wilayah.
Baca Juga:Dominos Pizza Terlibat Kontroversi, BDS Ajak Boikot Produk Pro-IsraelPresiden Jokowi Dorong Pemanfaatan BLT El Nino untuk Gizi Anak dan Keluarga
Parsadaan Harahap, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI, menyampaikan bahwa perekrutan ini merupakan langkah penting dalam persiapan Pemilu 2024, dikutip dari Launching Pembentukan KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 di Gedung Kantor KPU DKI Jakarta, disiarkan di kanal YouTube KPU RI, Senin (11/12/2023).
Menurutnya, angka 5.741.127 anggota KPPS adalah luar biasa dan mencerminkan perhatian besar terhadap jalannya proses pemilihan.
Berikut adalah syarat, tugas, dan honorarium bagi petugas KPPS Pemilu 2024:
Syarat Petugas KPPS Pemilu 2024:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Usia 17-55 tahun pada hari pemungutan suara atau pemilu
– Pendidikan minimal SMA/sederajat
– Domisili di wilayah kerja KPPS
– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
– Bukan anggota partai politik atau tidak menjadi anggota partai politik setidaknya 5 tahun terakhir
– Tidak pernah dipenjara dengan ancaman minimal 5 tahun atau lebih
– Setia kepada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
– Berintegritas, pribadi kuat, jujur, dan adil
Melengkapi dokumen:
– Surat pendaftaran calon anggota KPPS
– Fotokopi e-KTP
– Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
– Surat pernyataan bermaterai telah memenuhi persyaratan
– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
– Daftar riwayat hidup
– Pas foto ukuran 4 x 6 berwarna
Honorarium Petugas KPPS Pemilu 2024:
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut honor dan biaya perlindungan kecelakaan kerja serta penyelenggaraan pemilu bagi petugas KPPS Pemilu 2024:
– Honor ketua KPPS: Rp 1,2 juta
– Honor anggota KPPS: Rp 1,1 juta
– Honor satuan perlindungan masyarakat (satlinmas): Rp 700 ribu
– Santunan jika luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
– Santunan jika luka berat: Rp 16,5 juta per orang