– Santunan jika cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
– Santunan jika meninggal dunia: Rp 36 juta per orang
– Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang
– Honor ketua KPPS luar negeri: Rp 6,5 juta
– Honor sekretaris KPPS luar negeri: Rp 6 juta
– Honor satlinmas luar negeri: Rp 4,5 juta
Tugas KPPS Pemilu:
Menurut Peraturan KPU No 8 Tahun 2022, tugas KPPS Pemilu antara lain:
– Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS
– Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS
– Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
– Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara
– Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai DPT
– Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi
– Memberikan pelayanan kepada pemilih berkebutuhan khusus
– Mengumumkan hasil penghitungan suara di