Tim penyidik Satgas Anti-Mafia Bola telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dan delapan ahli, termasuk enam ahli pidana, satu ahli perwasitan dari PSSI, dan satu ahli perwasitan dari FIFA yang berasal dari Penang, Malaysia.
“Ringkasan kegiatan rekonstruksi sebanyak 97 adegan terkait pertandingan klub X dan Y telah kami laksanakan,” tambah Irjen Asep.
Berdasarkan keterangan dari ahli perwasitan, terdapat 23 kejanggalan dalam keputusan wasit yang diduga terkait dengan praktik suap kepada para tersangka.
“Sejumlah barang bukti juga berhasil kami amankan,” tambahnya.
Baca Juga:Kasus Pengaturan Skor Liga 2: Kapolri Ungkap Vigit Waluyo sebagai Aktor Intelektual UtamaKasus Pengaturan Skor Liga 2 Kapolri Tetapkan 8 Tersangka, Termasuk Vigit Waluyo
Saat ini, perkara ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, menunggu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau P-21.
“Pada Kamis, 7 Desember 2023, berkas perkara match fixing telah kami kirimkan kembali kepada Kejaksaan Agung, dan saat ini kami tengah menunggu araSosk han dari tim JPU serta proses pelimpahan berkas P-21,” tambah Irjen Asep.