“Ikhtisar kegiatan rekonstruksi sebanyak 97 adegan terkait pertandingan klub X dan Y telah kami lakukan,” tambah Irjen Asep.
Berdasarkan penjelasan ahli perwasitan, terdapat 23 kejanggalan dalam keputusan wasit yang diduga terkait dengan praktik suap kepada para tersangka.
“Sejumlah barang bukti juga berhasil kami amankan,” sambungnya.
Saat ini, perkara ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, menunggu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau P-21.
Baca Juga:Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Kapolri Tetapkan 8 Tersangka, Termasuk Vigit WaluyoSkandal Mafia Pengaturan Skor Sepakbola: Identitas Tersangka dan Aliran Dana Terungkap oleh Polisi
“Pada Kamis, 7 Desember 2023, berkas perkara match fixing telah kami kirimkan kembali kepada Kejaksaan Agung, dan kami sedang menunggu petunjuk dari tim JPU dan proses pelimpahan berkas P-21,” tambah Irjen Asep.