PASUNDAN EKSPRES – Jusuf Hamka Kecewa. Kisruh utang negara kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan yang dimiliki oleh Jusuf Hamka, terus berlanjut tanpa titik terang.
Negosiasi terbaru antara pemerintah dan Jusuf Hamka disebutnya sebagai pengalaman yang sangat mengecewakan.
Hari ini, Jusuf Hamka dan timnya mengadakan mediasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mengenai utang yang disebutnya mencapai Rp 800 miliar.
Baca Juga:Kronologis Utang Negara ke Jusuf Hamka, Total yang Harus Dibayar Capai Rp800 MNegara Hanya Mampu Bayar Pokok Utang Ke Jusuf Hamka, Segini Total Utangnya dengan Bunga
Mediasi ini dilakukan dengan bantuan Kemenko Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai penengah.
Namun, mediasi tersebut justru membuat situasi semakin rumit. Kementerian Keuangan mengakui kewajiban membayar, tetapi hanya bersedia membayar pokok utang sebesar Rp 78 miliar.
Kronologis Utang Negara ke Jusuf Hamka, Total yang Harus Dibayar Capai Rp800 M
“Singkatnya, situasinya masih tidak jelas. Sepertinya, kita harus mundur lagi. Pada awalnya, ada kesepakatan sebesar Rp 179 miliar. Namun, keputusan itu dibatalkan karena adanya denda. Sekarang, mereka kembali ke angka pokok Rp 78 miliar,” ujar Jusuf Hamka setelah mediasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023).
Penting untuk dicatat bahwa angka Rp 179 miliar merupakan hasil negosiasi terakhir antara Jusuf Hamka dan Kementerian Keuangan pada tahun 2015.
Sementara itu, angka Rp 800 miliar yang disebutkan oleh Jusuf Hamka merupakan akumulasi utang dan denda sejak tahun 1998 hingga sekarang.
Meskipun Jusuf Hamka menyampaikan negosiasi terakhir hari ini, Kementerian Keuangan menyatakan kesiapannya untuk membayar hanya Rp 78 miliar, yang merupakan jumlah pokok utang pemerintah kepada CMNP.
Baca Juga:Demo Buruh Lumpuhkan Tol Cipularang, Kemacetan hingga 10 KMDaftar Pejabat Baru di Lingkungan Pemkab Subang, Hasil Rotmut Siang Tadi
Negara Hanya Mampu Bayar Pokok Utang Ke Jusuf Hamka, Segini Total Utangnya dengan Bunga
Dulu, denda diakomodasi 37,5%, tapi sekarang nol. Kami hanya bisa meminta keadilan dari Allah,” kata Jusuf Hamka.
Jusuf Hamka menolak mentah-mentah untuk menerima pembayaran sebesar Rp 78 miliar.
Menurutnya, utang tersebut berhubungan dengan perusahaan terbuka, dan ia merasa bertanggung jawab kepada para pemegang saham.