“Saya tidak mau menerima. Kalau direksi mau, silakan saja. Karena saya bertanggung jawab kepada pemegang saham publik. Direksi, jika berani bertanggung jawab, silakan. Tapi saya tidak mungkin menerima hanya Rp 78 miliar, sedangkan sebelumnya mencapai Rp 179 miliar,” tegasnya.
Perlu diingat bahwa angka Rp 179 miliar adalah hasil negosiasi terakhir antara Jusuf Hamka dan Kementerian Keuangan pada tahun 2015.
Saat itu, Jusuf Hamka menagih Kementerian Keuangan dan dijanjikan pembayaran utang sebesar Rp 179 miliar, namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Baca Juga:Kronologis Utang Negara ke Jusuf Hamka, Total yang Harus Dibayar Capai Rp800 MNegara Hanya Mampu Bayar Pokok Utang Ke Jusuf Hamka, Segini Total Utangnya dengan Bunga
Hingga saat ini, direksi CMNP juga belum menerima tawaran dari pemerintah, menurut Jusuf Hamka.
Kunci Sukses Jusuf Hamka, Rendah Hati dan Tidak Sombong
“Kami dari Citra Marga belum menerima tawaran tersebut. Kami tidak mau menerima karena ada aturan OJK dan pemegang saham kami adalah masyarakat umum, jadi bagaimana kami mempertanggungjawabkan justifikasi ini,” tambah Jusuf Hamka.
Masalah utang negara kepada CMNP bermula pada krisis keuangan tahun 1997-1998.
Pada saat itu, sejumlah bank mengalami kesulitan likuiditas dan menghadapi kebangkrutan.
CMNP, yang merupakan pemilik deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama), tidak menerima pembayaran karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.
Jusuf Hamka kemudian menagih utang ini kepada negara.