Kronologis Utang Negara ke Jusuf Hamka, Total yang Harus Dibayar Capai Rp800 M

Jusuf Hamka
Jusuf Hamka
0 Komentar

“Saya tidak mau menerima, jika direksi bersedia, silakan. Karena saya bertanggung jawab kepada pemegang saham publik. Direksi boleh bertanggung jawab jika mau. Tapi saya tidak mungkin menerima tawaran tersebut, dari Rp 179 miliar menjadi Rp 78 miliar,” tegas Jusuf Hamka.

Hingga saat ini, direksi CMNP juga belum menerima tawaran yang diajukan pemerintah.

Jusuf Hamka kembali menekankan tanggung jawab kepada pemegang saham sebagai kekhawatiran utama.

Baca Juga:Negara Hanya Mampu Bayar Pokok Utang Ke Jusuf Hamka, Segini Total Utangnya dengan BungaDemo Buruh Lumpuhkan Tol Cipularang, Kemacetan hingga 10 KM

Masalah utang negara kepada CMNP bermula dari krisis keuangan tahun 1997-1998.

Saat itu, perbankan mengalami kesulitan likuiditas dan mendapat bantuan likuiditas dari Bank Indonesia (BLBI).

CMNP, yang memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama), tidak mendapatkan pembayaran karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.

Jusuf Hamka kemudian menagih pembayaran deposito tersebut kepada negara.

Laman:

1 2
0 Komentar